Senin, 12 November 2012

MAKALAH : IMPLEMENTASI PERMENDIKNAS NO. 12 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Usaha meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, di mana pendidikan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, dan ketrampilan ( UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ).
Untuk melaksanakan tugas dalam meningkatkan mutu pendidikan maka diadakan proses belajar mengajar, guru merupakan figur sentral, di tangan gurulah terletak kemungkinan berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan belajar mengajar di sekolah. Oleh karena itu tugas dan peran guru bukan saja mendidik, mengajar dan melatih tetapi juga bagaimana guru dapat membaca situasi kelas dan kondisi siswanya dalam menerima pelajaran. Namun ada yang juga peranannya tidak kalah penting dalam lingkup penyelenggaraan pendidikan yang baik, yaitu pengawas. Peranan pengawas sebenarnya sangat mendukung pelaksanaan proses pembelajaran. Pengawas bukan hanya saja berperan untuk mengembangkan kinerja guru tetapi juga berperan mengembangkan kinerja kepala sekolah, sehingga apa yang dilakukan di sekolah tersabut dapat mencapai tujuan seperti yang dicita-citakan. Namun kenyataannya kerjasama antara pengawas dengan pihak sekolah  masih sangat jauh dari yang diharapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, ditinjau dari kemampuan dan kepemahaman pengawas terhadap fungsi dan tugas pengawas itu sendiri.
“Keberadaan pengawas sekolah sejak perekrutan hingga  penugasan tidak efektif, ada yang tidak pernah jadi guru dan tak pernah jadi kepala sekolah tahu-tahu jadi pengawas. Hal ini jelas tidak mungkin bisa melaksanakan tugas dengan baik,” kata Ketua PGRI Jawa Tengah Dr H Soebagjo Brotosedjati MPd. (Education for Sustainable Development, 30 Agustus 2012).
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom, menilai bahwa perekrutan pengawas sekolah akan dievaluasi setelah hasil uji kompetensi awal (UKA) menunjukkan, bahwa nilai mayoritas pengawas sekolah tidak lebih baik dari guru. “Pengawas yang membina dan mengawasi guru sekolah, kok nilainya malah lebih rendah”(jubilee-jkt.sch.id. editorial evaluasi pendidikan, 9 April 2012).
“Berdasarkan hasil Uji Kompetensi sertifikasi guru bulan Februari 2012 lalu, kompetensi pengawas pendidikan di NTB nilai rata rata dibaw